Senang mendengar RS atau Beetle seperti itu dengan ban terlebar. Tapi seberapa lebar mereka? Selama MOT, ban pada poros harus memiliki struktur karkas yang sama (diagonal atau radial). Pita mudik tidak memiliki struktur ini dan tidak tercakup oleh keduanya. Ban pada poros roda harus memiliki struktur karkas yang sama, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 5.18.32. Penjelasan Pasal 5.18.32 menyatakan sebagai berikut: Dalam keadaan darurat (misalnya saat menggunakan roda cadangan atau roda darurat), mobil penumpang tidak harus memenuhi ketentuan Pasal 5.2.27 ayat keenam, dengan ketentuan dalam hal itu kecepatan mengemudi dan perilaku mengemudi adalah disesuaikan.
Dalam hal tinggi dan lebar, sebuah ban tidak boleh dalam keadaan apapun (kompresi, pantulan, pada beban maksimal atau sudut kemiringan maksimal) menyentuh bagian tertentu dari sasis, hal ini terlihat dari titik lecet pada balok atau batang, kasa bagian dalam bukan bagian sasis . Selain itu, jalur tersebut dapat menonjol maksimal 30 mm di luar bodi, asalkan lebar lintasan (pada sertifikat pendaftaran) tetap sama.
Roda atau ban mobil penumpang Harus dilindungi dengan baik; b. tidak boleh menonjol lebih dari 30 mm di luar pelindung; c. tidak boleh lari. (c) RDW